KAUR, RBMEDIA.ID – Pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, mulai menuai sorotan dan kontroversi.
Pasalnya, bangunan yang kini hampir rampung tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin wajib yang menjadi dasar legalitas pendirian bangunan.
Padahal, dapur MBG merupakan fasilitas strategis yang akan mendukung program nasional pemenuhan gizi masyarakat.
BACA JUGA: Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Mukomuko Tertunda, Ini Penjelasan BKD
Oleh karena itu, bangunan tersebut seharusnya memenuhi standar teknis serta memiliki perizinan resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).








