BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai melakukan penataan dan penertiban kawasan Pasar Panorama dengan menyasar pedagang kaki lima (PKL), bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), serta praktik parkir liar.
Kebijakan ini resmi berjalan sejak Selasa, 13 Januari 2026, dengan memberikan tenggat waktu pembongkaran mandiri kepada pedagang dan pemilik bangunan yang dinilai melanggar aturan.
Langkah penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung.
BACA JUGA: Dugaan Penamparan Sopir di Kantor Pemkab Bengkulu Selatan, Ini Kronologinya








