BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sebanyak 2.298 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bengkulu Utara resmi diangkat pada 31 Desember 2025.
Pengangkatan ini menjadi tonggak penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah.
Meski demikian, di balik kepastian status tersebut, masih tersimpan harapan besar agar pemerintah pusat ke depan membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, ribuan PPPK paruh waktu ini tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).








