BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru dilantik.
Pada tahap awal pengangkatan, pemerintah daerah menetapkan aturan khusus demi memastikan proses adaptasi dan efektivitas kerja aparatur berjalan optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan Work From Office (WFO) secara penuh selama satu bulan pertama masa tugasnya.








