BENGKULU, RBMEDIA.ID – Seorang pemuda berinisial HAJ (21) kembali harus berhadapan dengan hukum setelah personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu menangkapnya karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 8 Januari 2026, di kawasan Jalan Cendana, tepatnya di depan SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, Kecamatan Sawah Lebar.
Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perkotaan.
Apalagi, tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum.
BACA JUGA : Pantau Pasar Tradisional, Pemkab Mukomuko Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas HAJ.








