BENGKULU, RBMEDIA.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu memasuki babak penting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 6 Januari 2025.
Dari seluruh terdakwa, tuntutan terberat dijatuhkan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, dan Bendahara, Dahyar.
Keduanya dituntut pidana penjara selama enam tahun.
BACA JUGA : Korupsi Dana Bank Plat Merah, Mantan KCP Divonis 7 Tahun Penjara
Selain itu, jaksa juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara.








