BENGKULU, RBMEDIA.ID – Upaya hukum Vita Amelia, mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Kampung Pensiunan yang diberhentikan buntut video viral dugaan penistaan agama, memasuki babak baru.
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) secara resmi merespons banding administratif yang diajukan Vita terhadap Surat Keputusan (SK) pemecatan dari Bupati Kepahiang.
Dengan respons tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kini berada dalam tenggat waktu ketat.
BPASN memberikan waktu tujuh hari kepada Pemkab Kepahiang untuk menyampaikan tanggapan resmi atas seluruh poin keberatan yang diajukan dalam banding tersebut.








