MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tidak diwajibkan hadir secara langsung pada acara pelantikan yang digelar di lapangan depan Kantor Bupati Mukomuko, Selasa (30/12/2025).
Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan jumlah peserta yang cukup besar serta keterbatasan lokasi kegiatan.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa kehadiran PPPK paruh waktu bersifat undangan, bukan kewajiban.
Menurutnya, Pemkab berupaya memberi kelonggaran agar proses pelantikan tetap berjalan tertib dan efektif.








