BENGKULU, RBMEDIA.ID – Rencana pembangunan kolam retensi oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu di Kecamatan Sungai Serut dan Kecamatan Ratu Agung menuai penolakan dari warga terdampak.
Penolakan tersebut muncul karena masyarakat menilai proses ganti rugi lahan tidak dilakukan secara transparan dan mengabaikan prinsip musyawarah.
Sebanyak 15 warga dari tiga kelurahan, yakni Sawah Lebar Baru, sebagian Tanjung Agung, dan Suka Merindu, secara tegas menyatakan keberatan terhadap mekanisme konsinyasi yang dijalankan dalam proyek strategis nasional tersebut.
BACA JUGA: Larangan Keras Truk Batu Bara di Siang Hari, Pemprov Bengkulu Berlakukan Pengawasan Ketat








