BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi memberlakukan larangan keras bagi seluruh angkutan hasil tambang, khususnya batu bara, untuk melintas pada siang hari di sepanjang jalan nasional maupun jalan provinsi.
Kebijakan ini diterapkan menyusul rampungnya perbaikan infrastruktur jalan serta meningkatnya keluhan masyarakat akibat kemacetan panjang yang ditimbulkan oleh konvoi truk tambang.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Batu Bara dari Luar dan Dalam Provinsi Bengkulu yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025.








