BENGKULU SELATAN, RBMEDIA.ID – Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Seorang pria berinisial Si (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara asusila terhadap korban perempuan yang masih di bawah umur.
Fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan menunjukkan adanya rangkaian modus terencana yang dilakukan pelaku untuk menutupi perbuatannya dan membungkam korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku tidak hanya melakukan tindakan asusila berulang kali, tetapi juga menggunakan ancaman dan manipulasi psikologis untuk menguasai korban.
BACA JUGA: 28 ASN Bersaing Ketat Rebut 10 Jabatan Strategis Eselon II di Pemkab Mukomuko








