BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen.
Dengan penyesuaian tersebut, UMP Bengkulu 2026 ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90 atau naik sekitar Rp157.211,90 dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di daerah.
BACA JUGA : Siswi SMA Bengkulu Selatan Diduga Disetubuhi Berulang Kali Pria Beristri, Ini Modusnya
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K 647.DKKTRANS.TAHUN 2025.








