BENGKULU SELATAN, RBMEDIA.ID – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
Seorang siswi SMA berusia 15 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran), diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria dewasa dengan modus bujuk rayu dan janji akan menikahi korban.
Peristiwa ini memicu keprihatinan luas karena korban masih duduk di bangku kelas I SMA dan harus menanggung trauma mendalam akibat perbuatan pelaku.
BACA JUGA : Antisipasi Lonjakan Wisata Nataru, Pemkab Lebong Pasang Imbauan di Lokasi Sungai
Modus Bujuk Rayu dan Janji Pernikahan
Pelaku diketahui berinisial Wa alias Si (34), warga Desa Karangbolong, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Barat.








