BENGKULU, RBMEDIA.ID – Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu secara resmi membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2026 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Dalam pembahasan tersebut, muncul lima opsi besaran UMP dengan rentang nilai alfa mulai dari 0,5 hingga 0,9.
Kelima opsi ini menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan angka upah minimum yang dinilai paling ideal bagi pekerja sekaligus realistis bagi dunia usaha.
Berdasarkan hasil simulasi, opsi pertama dengan alfa 0,5 berada pada angka Rp2.801.000.








