MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, resmi mengesahkan dua dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang utama DPRD Mukomuko.
Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Zamhari, menyampaikan bahwa dua Raperda yang telah disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Perda adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).








