SELUMA, RBMEDIA.ID – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kini berada di persimpangan nasib.
Terhitung mulai 1 Januari 2026, mereka terancam dirumahkan setelah masa kontrak kerja berakhir pada 31 Desember 2025 tanpa kepastian perpanjangan.
Situasi ini muncul seiring belum adanya keputusan final dari pemerintah pusat terkait mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
BACA JUGA : Modus Penipuan E-Tilang Marak, Polisi Ingatkan Cara Cek Resmi
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan honorer, terutama mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).








