BENGKULU, RBMEDIA.ID – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bentuk transformasi layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini menggantikan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3, serta mulai diberlakukan sejak September 2025.
Penerapan KRIS tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih adil, setara, dan berorientasi pada pemenuhan hak dasar pasien tanpa diskriminasi kelas layanan.
BACA JUGA: Kuota Haji Berubah Total, Jemaah Bengkulu Masuk Antrean Provinsi Mulai 2026








