BENGKULU, RBMEDIA.ID – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu sebagai langkah antisipatif menghadapi meningkatnya bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera.
Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi menegaskan kembali komitmen menjaga kelestarian lingkungan sebagai upaya mencegah banjir bandang, longsor, dan kerusakan ekosistem lainnya.
Penegasan Larangan Aktivitas Merusak Hutan
Dalam surat edarannya, Gubernur Helmi Hasan meminta pemerintah kabupaten/kota menyampaikan sejumlah larangan kepada masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.








