REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa kuota keberangkatan haji pada musim haji 2026/1447 Hijriah mengalami penyesuaian signifikan.
Berdasarkan aturan baru, daerah tersebut hanya memperoleh 13 kuota haji, berbeda jauh dari tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai ratusan jamaah.
Kebijakan ini merupakan dampak dari perubahan regulasi nasional terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Kuota Haji Menyusut Akibat Regulasi Baru
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Rejang Lebong, M Aditiawarman Budi, menjelaskan bahwa penyusutan kuota terjadi karena adanya perubahan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025, yakni perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.








