BENGKULU, RBMEDIA.ID — Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis 4 Desember 2025.
Pada agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan lima saksi penting dari lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengurai dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tidak dibayarkannya dana bagi hasil sejak kerja sama dimulai pada 2004.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi, di antaranya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi, Inspektur Kota Bengkulu Fitriani, pejabat Bagian Hukum Indah Tania, serta dua mantan pejabat pemerintahan, Suprapdi dan Pajrul.








