BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kota Bengkulu kembali memanas dengan pernyataan tegas Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang.
Melalui sikapnya yang tanpa kompromi, ia mengingatkan publik bahwa trotoar dan badan jalan bukan area pribadi untuk berdagang.
Sahat menegaskan, fasilitas publik adalah hak 403.871 warga Kota Bengkulu, bukan hanya untuk segelintir orang yang menguasai trotoar demi kepentingan pribadi.
“Jalan dan trotoar adalah hak seluruh warga kota. Bukan area privat untuk berdagang,” ujar Sahat.
Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Lapak Dagang
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, trotoar dirancang khusus untuk pejalan kaki. Fungsinya jelas:
Menjamin keselamatan pengunjung kota
Memberikan kenyamanan perjalanan kaki
Mencegah pejalan kaki turun ke badan jalan
Ketika trotoar dipakai untuk berjualan, hak pejalan kaki otomatis terampas.
Mereka terpaksa berjalan di badan jalan, dan risiko kecelakaan meningkat drastis.
Penertiban Bukan Tindakan Semena-mena
Satpol PP menegaskan, penertiban bukan bentuk adu kekuasaan, melainkan kewajiban negara mengembalikan fungsi ruang kota.
Walau petugas kerap mendapat “hinaan dan hujatan”, Satpol PP tetap berada di garis depan untuk:
Menegakkan Peraturan Daerah
Melindungi keselamatan publik
Menata wajah kota agar bermartabat
Ketertiban Kota Adalah Hak Bersama
Sahat menekankan, pemanfaatan ruang publik tidak boleh mengorbankan kepentingan orang banyak.
Kota Bengkulu akan tertib hanya jika seluruh elemen masyarakat sadar bahwa ruang publik adalah milik bersama.
Trotoar yang bersih dan bebas hambatan sangat penting bagi:
Pejalan kaki, Lansia, Penyandang disabilitas, Anak-anak.
Ketertiban bukan hanya soal estetika—ini soal keselamatan dan keadilan kota.
Jika Kota Bengkulu ingin maju, kesadaran kolektif wajib dibangun: keamanan publik tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi pribadi di ruang yang bukan peruntukannya.








