BENGKULU, RBMEDIA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akhirnya mengambil langkah tegas terhadap ratusan pedagang Pasar Minggu yang tetap membandel berjualan di badan jalan depan PTM dan Mega Mall.
Mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa jalan dan trotoar merupakan fasilitas umum yang wajib bebas dari aktivitas berdagang, Satpol PP melakukan penertiban besar-besaran pada Rabu (26/11/25).
Aksi penertiban ini berjalan dramatis.
Meski telah sering diberikan peringatan, sebagian pedagang tetap menolak pindah, sehingga bentrokan kecil pun tidak terhindarkan.
BACA JUGA: Pemkab Rejang Lebong Pangkas OPD dari 44 Jadi 38, Demi Efisiensi Anggaran
Penertiban Berlangsung Tegas, Perlawanan Pecah
Untuk mengamankan jalannya penertiban, Satpol PP menurunkan 141 personel yang dibackup oleh anggota Polresta Bengkulu dan TNI, baik berseragam maupun berpakaian preman.








