BENGKULU, RBMEDIA.ID – Satreskrim Polresta Bengkulu resmi menetapkan FS (35), warga Sumber Jaya, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Pasar Pagi Sumber Jaya atau Pasar Karmia Jaya yang terjadi pada 25 November 2025.
Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan FS dalam insiden yang menghanguskan sekitar 30 kios tersebut.
Pengakuan Pelaku dan Bukti Awal Perkuat Penetapan Tersangka
Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Revi Harisona, menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap FS dilakukan dan pelaku mengakui perbuatannya.








