BENGKULU, RBMEDIA.ID – Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Provinsi Bengkulu.
Kepastian ini menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menerima hak gajinya secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, memastikan bahwa alokasi gaji PPPK Paruh Waktu menjadi komponen wajib dalam APBD 2026.
BACA JUGA : Gubernur Bengkulu Serukan Gerakan Salat Berjamaah dan Masjid Terbuka 24 Jam
Ia menegaskan bahwa kebutuhan ini tidak bisa ditunda atau dikesampingkan mengingat status gaji merupakan hak pegawai yang harus dipenuhi pemerintah.








