BENGKULU, RBMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rianto dalam kasus dugaan korupsi belanja makanan dan minuman (Mamin) di RSUD Curup.
Penolakan tersebut diputuskan dalam persidangan setelah majelis hakim menilai keberatan yang diajukan tim penasihat hukum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Penasihat hukum terdakwa sebelumnya mendalilkan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rejang Lebong kabur dan tidak sesuai standar operasional prosedur acara pidana.
BACA JUGA: 4 Petani Diduga Ditembak di Lahan PT ABS, Konflik Agraria di Pino Raya Memanas








