KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Sebanyak 691 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang telah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini hanya menunggu penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK.
Mereka dijadwalkan mulai bertugas selambat-lambatnya pada 1 Januari 2026.
Namun, di tengah kabar baik tersebut, muncul kekhawatiran bagi ratusan honorer non database.
Belakangan, tersiar informasi bahwa kelompok honorer ini berpotensi dirumahkan, sehingga memicu kecemasan di internal pemerintahan daerah.
BACA JUGA: Pemprov Bengkulu Kirim 12 Kontainer Sampah, Rejang Lebong Perkuat Layanan Kebersihan
Status PPPK Lolos, Masih Menunggu NI dan Anggaran
Dalam proses administrasi, peserta PPPK paruh waktu yang lolos saat ini belum sepenuhnya menerima NI PPPK.








