BENGKULU, RBMEDIA.ID – Proses hukum terhadap Andika Saputra (19), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pedagang siomay, Sandi Permadi, memasuki babak baru.
Setelah melalui penyidikan Satreskrim Polresta Bengkulu, berkas perkara dan tersangkanya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan yang akan menentukan pertanggungjawaban pelaku di depan hukum.
BACA JUGA : TPP ASN Bengkulu Dipangkas 2026, Pejabat Eselon Jadi Pihak Paling Terdampak
Tahap Persidangan Dimulai, Kejari Siapkan Berkas dan Saksi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, memastikan bahwa pihaknya segera memproses agenda persidangan setelah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik.








