BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Jepang di Kabupaten Seluma terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Tim Khusus (Timsus) Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu kini bergerak cepat melakukan pendalaman kasus yang menyeret sejumlah agen dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Pemeriksaan Saksi Dimulai, Unsur Pidana Menguat
Selasa, 18 November 2025, Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto turun langsung ke Kabupaten Seluma.
BACA JUGA: Vonis Mantan Kades Air Pesi: Judi Online dan Sabung Ayam Ungkap Kebocoran Dana Desa








