BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu tahun 2023–2025 terus bergerak maju.
Setelah menetapkan tiga tersangka, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengambil langkah penting dengan menyita dua unit mobil yang diduga kuat berasal dari praktik suap dan gratifikasi.
Penyitaan tersebut dilakukan terhadap kendaraan milik dua tersangka, yakni Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsul Bahari, serta Kepala Bidang di Perumda Tirta Hidayah, Yanwar Pribadi.
BACA JUGA : Disambut Meriah, Jamintel Kejagung RI Jalani Kunjungan Kerja Tiga Hari di Bengkulu








