REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menegaskan bahwa tujuh puskesmas rawat inap di daerah tersebut wajib memberikan pelayanan kesehatan siaga 24 jam.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang cepat, responsif, dan merata.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Rejang Lebong, Asep Setia Budiman, menjelaskan bahwa dari 21 puskesmas yang ada, tujuh di antaranya telah berstatus puskesmas rawat inap.
BACA JUGA : Harga Pangan Melonjak di Bengkulu, Pemkot Keluarkan Imbauan Darurat
Ketujuh puskesmas tersebut meliputi Puskesmas Kota Padang, Padang Ulak Tanding, Bermani Ulu, Bangun Jaya, Kepala Curup, Sambirejo, dan Watas Marga.








