KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Kasus hubungan terlarang yang melibatkan kakak ipar dan adik ipar di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menggemparkan masyarakat setempat.
Seorang pria berinisial DH (36), warga Kecamatan Kepahiang, diduga menjalin hubungan gelap dengan adik iparnya sendiri, sebut saja Merana (19), sejak tahun 2018.
Ironisnya, hubungan tersebut berlangsung ketika korban masih berstatus anak di bawah umur.
BACA JUGA: PDAM Tirta Hidayah Perbaiki Pipa, 6 Kecamatan di Bengkulu Terdampak Gangguan Air
Menurut informasi yang terhimpun, DH diketahui telah menikah dan memiliki dua anak.
Namun, kondisi rumah tangga yang tidak berjalan baik disebut menjadi salah satu alasan pelaku kemudian terlibat dalam tindakan terlarang tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Pengakuan Mengejutkan
Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy SH, mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.








