MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mukomuko mulai menunjukkan progres signifikan.
Pemerintah daerah melalui BKPSDM Kabupaten Mukomuko telah mengirimkan seluruh berkas pengusulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kini menunggu proses verifikasi.
Langkah ini menjadi kabar baik bagi 1.875 tenaga honorer yang selama ini berperan penting dalam mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.
BACA JUGA: Meriah! HUT Bengkulu ke-57 Dipadati Warga dengan Semangat Merah Putih
Pemerintah daerah menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan secara simbolis pada akhir 2025.
Proses Pengusulan Berjalan Bertahap
Dalam keterangannya, Plt Kepala BKPSDM Mukomuko, Haryanto, menyampaikan bahwa seluruh dokumen administrasi telah dikirim ke BKN untuk diproses.








