JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran pakaian bekas impor ilegal atau thrifting.
Pada Jumat, Kemendag resmi memusnahkan 500 balpres dari total 19.391 balpres pakaian bekas yang sebelumnya disita melalui operasi gabungan bersama BAIS TNI, BIN, dan Polri.
“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso dikutip dari Antaranews.com.
BACA JUGA : Jelang Rilis, Huawei Mate 80 Disebut Bawa RAM Monster 20GB








