BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan akan melakukan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menekan tingginya beban belanja pegawai yang kini telah mencapai 41 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan itu juga menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD.








