BENGKULU, RBMEDIA.ID – Putusan penting kembali lahir dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui akun resmi Facebook-nya, @Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, MK mengumumkan keputusan yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi
MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus.
Keduanya menggugat aturan dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sebelumnya membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan dari Kapolri.








