BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu secara resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit periode November 2025 sebesar Rp3.330 per kilogram.
Penetapan ini disampaikan dalam rapat resmi yang berlangsung di Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu pada Senin, 10 November 2025.
Wakil Gubernur Bengkulu, Ir. H. Mian, menyatakan bahwa harga tersebut bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di Bengkulu.








