BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu, resmi mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah ini diambil karena para terdakwa menilai dakwaan yang dibacakan jaksa mengandung muatan yang dianggap tidak sesuai serta perlu diperjelas dalam proses hukum lanjutan.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan, Direktur Heriadi Benggawan, serta Komisaris Satriadi Benggawan.
Sidang digelar pada Senin, 10 November 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH.








