KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Tim Penegak Disiplin (TPD) resmi memutuskan pemecatan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial VA yang bertugas sebagai staf di salah satu kelurahan di Kecamatan Kepahiang.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pembahasan mendalam selama kurang lebih satu bulan, menyusul tindakan VA yang diduga melakukan pelecehan terhadap agama Islam pada Oktober 2025 lalu.
Kepala TPD Pemkab Kepahiang yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Hartono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian secara menyeluruh bersama sejumlah instansi teknis.








