JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polda Metro Jaya resmi menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Kamis (13/11).
Ketiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut proses penyidikan setelah polisi menetapkan total delapan tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian telah menjadwalkan agenda pemeriksaan untuk ketiganya.
BACA JUGA : Seleksi Sekda Bengkulu Tengah Dibuka, PNS Luar Daerah Berpeluang Ikut








