JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dilakukan secara murni dalam kerangka penegakan hukum.
Ia memastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka telah mengikuti prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
“Kami tegaskan bahwa penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel,” ujar Asep dikutip dari Antaranews.com.
BACA JUGA : Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Dua Klaster Tersangka dan Penerapan Pasal
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.








