KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Polemik terkait dugaan pelecehan profesi wartawan tengah menjadi sorotan di Kabupaten Kepahiang.
Seorang netizen berinisial WN harus berhadapan bukan hanya dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh Kepala Dinas Sosial Kepahiang, Helmi Johan, M.Pd, tetapi juga dengan organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepahiang.
Kasus ini bermula ketika WN melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial Facebook.
Dalam siaran tersebut, ia menyampaikan pernyataan menggunakan bahasa Rejang yang berbunyi, “Merkawei pak Helmi mageh wartawan,” yang bila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti “Tidak jelas Pak Helmi dengan wartawan.”








