JAKARTA, RBMEDIA.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI kembali menetapkan sikap dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota DPR RI yang sempat menuai perhatian publik.
Melalui putusan yang dibacakan, MKD memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya sebagai anggota DPR RI aktif.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik sebagaimana dilaporkan sebelumnya.
BACA JUGA: Remaja Jadi Korban Pengeroyokan Alami Luka Berat, Begini Kronologinya di Cafe Bengkulu
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang disampaikan dalam rangkaian persidangan.








