BENGKULU, RBMEDIA.ID – Seorang residivis kasus penjambretan, Yuka Pratama, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Segara pada 29 Oktober 2025.
Warga Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu ini diringkus aparat setelah melakukan pencurian sebuah laptop di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu.
Penangkapan Yuka menambah daftar panjang kasus kriminal di wilayah hukum Polsek Teluk Segara.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan yang pernah mendekam di penjara atas kasus serupa.
Residivis Kambuhan Kembali Diringkus
Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, didampingi Kanit Reskrim Iptu WBL Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan di rumahnya.
			
			







