BENGKULU, RBMEDIA.ID – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali menorehkan capaian signifikan dalam penegakan hukum.
Sebanyak 15 tersangka resmi ditahan dalam dua kasus berbeda dengan total kerugian negara mencapai Rp18,5 miliar.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan suap di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu, sedangkan kasus kedua melibatkan korupsi di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur.
Gratifikasi dan Suap di PDAM Tirta Hidayah
Dalam kasus pertama, Polda Bengkulu mengungkap kerugian negara mencapai Rp15 miliar, terdiri atas Rp5,5 miliar kerugian langsung PDAM dan Rp9,5 miliar hasil gratifikasi serta suap.






