BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi membuka pendaftaran periode 2025–2028.
Pendaftaran dimulai 19 Agustus hingga 17 September 2025.
Pembukaan ini merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pemilihan anggota KPID.
BACA JUGA: Pejabat Pemkot Bengkulu Terseret Kasus Tabrak Lari, Korban Jogging di Pantai Panjang MD
Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, mengatakan masyarakat yang memenuhi syarat dipersilakan mendaftar.
Beberapa persyaratan umum antara lain:
WNI bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
Minimal lulusan sarjana, sehat jasmani dan rohani.
Tidak memiliki keterlibatan langsung maupun tidak langsung dengan media massa.
BACA JUGA: Tanpa Tes! Jenis Ekstrakurikuler yang Jadi Jalan Masuk ke PTN
Bukan anggota legislatif, pejabat pemerintah, atau pengurus partai politik.
Minimal berusia 21 tahun.
Selain itu, pendaftar wajib melampirkan dokumen seperti CV, makalah visi misi, surat pernyataan netralitas, SKCK, surat keterangan sehat, fotokopi ijazah, hingga pasfoto terbaru.
Seluruh berkas dibuat rangkap lima, dimasukkan ke dalam map biru dan amplop cokelat.
Tahapan Seleksi
18–26 September 2025: Seleksi administrasi
27 September 2025: Pengumuman hasil administrasi
1 Oktober 2025: Tes tertulis
BACA JUGA: Wakapolda Bengkulu Dicky Sodani Resmikan Pemugaran Makam Ulama Besar Tuan Kali Tuo
8 Oktober 2025: Tes psikologi
13–14 Oktober 2025: Tes wawancara
15 Oktober 2025: Pengumuman hasil uji kompetensi
16 Oktober 2025: Penyerahan hasil ke DPRD Provinsi Bengkulu
Lokasi Pendaftaran
Berkas dapat diserahkan langsung atau dikirim melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, Jl. Basuki Rahmat No. 6, Sawah Lebar Baru, Bengkulu.
Formulir pendaftaran juga bisa diunduh melalui laman resmi Diskominfotik Provinsi Bengkulu: diskominfotik.bengkuluprov.go.id.
“Keputusan hasil seleksi calon anggota KPID Bengkulu 2025 tidak dapat diganggu gugat,” tegas Edward.