BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU) pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi tahun anggaran 2022–2023.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1.177.473.232 dari salah satu tersangka.
Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka NI yang menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
BACA JUGA : Sanksi Menanti Pejabat yang Tak Lapor LHKPN
Setelah diterima, dana itu langsung dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Bengkulu sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.








