BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tingkat kepatuhan pejabat daerah di Provinsi Bengkulu dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2025 masih tergolong rendah.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 27 Februari 2026, sebagian besar instansi pemerintah di Bengkulu mencatatkan tingkat pelaporan di bawah 50 persen.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA: Jangan Dipaksa! Ini Cara Ampuh Mengatasi Anak Picky Eater Menurut Dokter








