BENGKULU, RBMEDIA.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pengawasan agar perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posko pengaduan tersebut mulai beroperasi pada 9 Maret 2026.
BACA JUGA : Terjaring Operasi Pekat Satpol PP Bengkulu, 8 Pemuda Jalani Sidang Adat
Melalui fasilitas ini, pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala dalam proses pembayaran dapat menyampaikan laporan kepada pemerintah agar segera ditindaklanjuti.








