RBMEDIA.ID – Hukum Isbal Pakaian Menutup Mata Kaki kerap memicu perdebatan. Sebagian menilai haram mutlak. Sebagian lain melihatnya berbeda.
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan ulama?
Pembahasan ini termuat dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan. Buku tersebut disusun dan diterjemahkan oleh Abdul Somad. Fatwa ini mengutip pendapat Ali Jum’ah.
Apa Itu Isbal?
Secara bahasa, isbal berarti mengulurkan. Dalam konteks pakaian, isbal berarti memanjangkan pakaian hingga menutup mata kaki atau menyeretnya ke tanah.
Pada masa dahulu, isbal identik dengan kesombongan. Orang yang angkuh sering memanjangkan pakaian sebagai simbol status.







