RBMEDIA.ID – Hukum Memanjangkan Jenggot kembali menjadi perbincangan. Sebagian menyebut wajib. Sebagian lain mengatakan sunnah.
Lalu, mana yang benar?
Pembahasan ini termuat dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan. Buku tersebut disusun dan diterjemahkan oleh Abdul Somad. Fatwa ini mengutip pandangan Ali Jum’ah.
Hadis Perintah Memelihara Jenggot
Rasulullah SAW bersabda, “Bedakanlah diri kalian dari orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan potonglah kumis.” Hadis ini diriwayatkan Al-Bukhari dan Imam Muslim.
Karena itu, banyak ulama memahami perintah ini secara tegas.
Jumhur ulama berpendapat, Memanjangkan Jenggot hukumnya wajib. Mereka menilai perintah dalam hadis menunjukkan kewajiban.








